Jumat, 26 Juni 2015

Masa Studi Mahasiswa

Masa studi seseorang ditentukan oleh berapa banyak sks yang diambil pada setiap semesternya, biasanya dalam satu semester sks minimal adalah 21 dan maksimal 24 bagi mahasiswa yang mempunyai IP >3,00. Maksimal masa studi yang bisa di jalani oleh mahasiswa adalah 5 tahun (apabila mengikuti peraturan pemerintah yang baru,sebelumnya 7 tahun), namun apabila mahasiswa dalam setiap semester minimal bisa mengambil 22 sks maka dalam 3,5 thn dia sudah bisa untuk memperoleh gelar sarjana-semua mata kuliah yang dia ambil lulus-karena sudah mengantongi lebih dari 144 sks yaitu 154 sks.

Apabila mahasiswa dalam satu semester ada mata kuliah yang tidak lulus karena nilainya tidak memadai maka mahasiswa itu diwajibkan untuk mengulangi mata kuliah tersebut di semester berikutnya atau melalui semester pendek yang biasanya diselenggarakan pada liburan semester genap. Semester pendek juga bisa digunakan mahasiswa untuk memperbaiki nilai mata kuliah yang kurang memuaskan, namun keputusan sepenuhnya ada di tangan dosen pengampu karena walaupun mahasiswa sudah mengikuti semester pendek pada beberapa kasus nilainya malah diturunkan bukan tambah bagus.

Bobot sks juga dapat digunakan untuk menghitung beberapa pertemuan yang akan diselenggarakan dalam satu semester pada satu jenis mata kuliah. Biasanya apabila bobot sks mata kuliah berjumlah 2 atau 3 sks maka dalam satu semester ada total 16 pertemuan yang harus diikuti, apabila berbobot 4 atau 6 sks maka dalam satu semester ada 32 pertemuan. Dengan mengetahui berapa pertemuan yang akan ada di suatu mata kuliah maka kita akan mengetahui berapa pertemuan yang membolehkan mahasiswa untuk izin tidak mengikuti kuliah, biasanya untuk bisa mengikuti ujian mahasiswa harus mengikuti minimal 75% dari total pertemuan pada satu semester. Jadi apabila dalam satu ada 32 pertemuan maka maksimal kita dibolehkan untuk tidak mengikuti kuliah adalah 8 pertemuan, apabila ada 8 pertemuan maka maksimal tidak hadirnya adalah 4 pertemuan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar