Jumat, 26 Juni 2015

Sistem Kredit Semester SKS

    Sistem kredit semester adalah administrasi akademik pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester. Satu semester terdiri dari atas enam 16-17 minggu kegiatan kuliah dan 2-3 minggu kegiatan evaluasi hasil belajar. Dalam sks, program dalam setiap semester berdiri sendiri. Semua mata kuliah yang diikuti seorang mahasiswa pada satu semester diselesaikan pada semester itu. Pada akhir semester, dia memperoleh nilai tiap-tiap mata kuliah.

       Nilai yang diperolehnya itu menentukan ‘beban maksimal’ yang dapat diambilnya pada semester berikutnya. Semakin tinggi nilai yang diperolehnya pada semester itu, semakin banyak mata kuliah yang dapat diambilnya pada semester berikutnya; seorang mahasiswa dimungkinkan kredit yang lebih rendah dari ‘beban maksimal’ itu.

      Satuan yang dipakai sebagai unit pengukur beban studi mahasiswa ialah ‘satuan kredit semester’ (sks). Untuk memperoleh gelar sarjana seseorang harus mengantongi atau menabung sebanyak 144-160 sks. Suatu mata kuliah mempunyai bobot beberapa sks, yang besarnya bergantung pada banyaknya waktu yang yang diperlukan dalam pengajaran mata kuliah tersebut. Kebanyakan mata kuliah mempunyai bobot 2, 4, sampai 6 sks. Jadi mahasiswa akan memperoleh kredit untuk mendapatkan gelar sarjana setelah dia lulus dari puluhan mata kuliah.


      Sebagai contoh, Andi pada semester 1 mengambil 21 sks, setelah mengikuti ujian di akhir semester dengan perhitungan tertentu akan dapat mengetahui berapa IP-nya, misalkan pada semester 1 dia mendapat IP 2,5 semester maka dengan perhitungan tertentu kita akan mengetahui berapa banyak mata kuliah yang dapat diambil pada semester berikutnya yang 18 sks. Namun apabila ia mendapat IP 3,4 dia akan mendapat jatah 24 sks pada semester berikutnya. Mungkin sampai disini dulu postingan saya kapan-kapan kita lanjutkan pembahasan kita tentang sks ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar