Masa
studi seseorang ditentukan oleh berapa banyak sks yang diambil pada setiap
semesternya, biasanya dalam satu semester sks minimal adalah 21 dan maksimal 24
bagi mahasiswa yang mempunyai IP >3,00. Maksimal masa studi yang bisa di
jalani oleh mahasiswa adalah 5 tahun (apabila mengikuti peraturan pemerintah
yang baru,sebelumnya 7 tahun), namun apabila mahasiswa dalam setiap semester
minimal bisa mengambil 22 sks maka dalam 3,5 thn dia sudah bisa untuk
memperoleh gelar sarjana-semua mata kuliah yang dia ambil lulus-karena sudah
mengantongi lebih dari 144 sks yaitu 154 sks.
Apabila
mahasiswa dalam satu semester ada mata kuliah yang tidak lulus karena nilainya
tidak memadai maka mahasiswa itu diwajibkan untuk mengulangi mata kuliah
tersebut di semester berikutnya atau melalui semester pendek yang biasanya diselenggarakan pada liburan semester
genap. Semester pendek juga bisa
digunakan mahasiswa untuk memperbaiki nilai mata kuliah yang kurang memuaskan,
namun keputusan sepenuhnya ada di tangan dosen pengampu karena walaupun
mahasiswa sudah mengikuti semester pendek
pada beberapa kasus nilainya malah diturunkan bukan tambah bagus.
Bobot
sks juga dapat digunakan untuk menghitung beberapa pertemuan yang akan
diselenggarakan dalam satu semester pada satu jenis mata kuliah. Biasanya
apabila bobot sks mata kuliah berjumlah 2 atau 3 sks maka dalam satu semester
ada total 16 pertemuan yang harus diikuti, apabila berbobot 4 atau 6 sks maka
dalam satu semester ada 32 pertemuan. Dengan mengetahui berapa pertemuan yang
akan ada di suatu mata kuliah maka kita akan mengetahui berapa pertemuan yang
membolehkan mahasiswa untuk izin tidak mengikuti kuliah, biasanya untuk bisa
mengikuti ujian mahasiswa harus mengikuti minimal 75% dari total pertemuan pada
satu semester. Jadi apabila dalam satu ada 32 pertemuan maka maksimal kita
dibolehkan untuk tidak mengikuti kuliah adalah 8 pertemuan, apabila ada 8
pertemuan maka maksimal tidak hadirnya adalah 4 pertemuan.